Pasal 56
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “bentuk kemitraan lain” seperti
kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha
patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beli dengan
pemesanan pada awal penanaman.
Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan,
penyediaan sarana produksi, teknis budidaya, manajemen,
sampai dengan pemasaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
