Pasal 57
(1)
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik
Indonesia.
(2)
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih
atau materi induk yang belum ada di wilayah negara
Republik Indonesia.
(3)
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan
usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan
dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui
penerapan sertifikasi.
(4)
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau
kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk
dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu)
kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan
jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 58 . . .
