PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 58
(1) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru wajib didaftarkan kepada Pemerintah. (2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
