PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebenaran varietas” adalah kesesuaian
performa varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan,
baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian
laboratorium.
Yang dimaksud dengan “lembaga penguji yang telah terakreditasi”
adalah lembaga penguji yang telah menerapkan sistem manajemen
mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jenis tanaman tertentu” adalah varietas-
varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen atau jenis
yang strain-nya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama)
mudah berubah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
