PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 115
(1)
Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai
mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
pengembangan hortikultura.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura
bertugas:
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku
usaha dan masyarakat;
b. memberikan . . .
b.
memberikan
masukan
kepada
Pemerintah
mengenai arah pengembangan penyelenggaraan
hortikultura;
c.
memberikan data, informasi, dan masukan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
pelaku usaha; dan
d.
membantu melakukan mediasi antar asosiasi
pelaku usaha.
