PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 114
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.
(2)
Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di
tingkat
pusat,
tingkat
provinsi
dan/atau
tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Lembaga
pengembangan
hortikultura
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(4) Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas
unsur:
a.
tokoh masyarakat;
b.
pelaku
usaha
dan
asosiasi
pelaku
usaha
hortikultura;
c.
pakar dan akademisi; dan
d.
konsumen produk dan jasa hortikultura.
