PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 25
(1) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik hortikultura. (2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat. (3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan. (4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
