PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 127
Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
