PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan lahan” adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
