PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 41
(1) Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura wajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. 2. Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara.
