PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 40
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya”, adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tata cara usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud “zona inti” adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.
