PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat”, adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyarakat setempat.
