PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura. (2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal. (3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c. pembiayaan; dan d. penelitian dan pengembangan teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kawasan Hortikultura
