PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 44
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2)
Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan
memperhatikan aspek:
a.
sumber daya hortikultura;
b.
potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c.
potensi pasar;
d.
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e.
kekhususan dari wilayah.
