PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 45
(1)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan
c.
kawasan hortikultura kabupaten/kota.
(2)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Kawasan
hortikultura
nasional
ditetapkan
oleh
Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan
oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura
kabupaten/kota
ditetapkan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.
