Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi . . .
b.
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;
c.
pembiayaan;
d.
penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e.
data dan informasi.
(2)
Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban:
a.
memberikan
kemudahan
pelayanan
dalam
pengembangan kawasan hortikultura;
b.
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan
kawasan hortikultura;
c.
menjamin keamanan kawasan hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d.
menjamin
keberlangsungan
pengembangan
hortikultura.
