PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 47
Yang dimaksud dengan “terpadu” adalah pengembangan kawasan hortikultura dilaksanakan dengan melibatkan semua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sama.
