PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro. (2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura. (3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil penelitian.
Paragraf 8 . . .
Paragraf 8 Usaha Wisata agro
