PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Usaha Penelitian
