Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha wisata agro. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib mengikutsertakan masyarakat setempat. (3) Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal. (4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha wisata agro. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura yang dijadikan usaha wisata agro. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
