PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 20
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (4) Ketentuan . . .
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Sumber Daya Air
