PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 19
(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
memantau,
mengevaluasi,
memprakirakan,
mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk
pengembangan usaha hortikultura.
(2)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disosialisasikan
secara
terbuka
kepada
masyarakat.
(3)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan
pengembangan usaha hortikultura.
