PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity
(konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman
Hayati) yang selain naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
NEGARA
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia,
berperan penting untuk berlanjutnya proses evolusi serta
terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer;
- bahwa keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem, jenis dan
genetik yang mencakup hewan, tumbuhan, dan jasad renik
(micro-organism), perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya
bagi kehidupan;
- bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan dan
kehilangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia yang dapat
menimbulkan terganggunya keseimbangan sistem kehidupan di bumi,
yang pada gilirannya akan mengganggu berlangsungnya kehidupan
manusia;
- bahwa diakui adanya peranan masyarakat yang berciri tradisional
seperti tercermin dalam gaya hidupnya, diakui pula adanya peranan
penting wanita, untuk memanfaatkan kekayaan keanekaragaman hayati
dan adanya keinginan untuk membagi manfaat yang adil dalam
penggunaan pengetahuan tradisional tersebut melalui inovasi-inovasi,
dan praktik-praktik yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman
hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bahwa…
bahwa adanya kesanggupan negara-negara maju untuk menyediakan
sumber dana tambahan dan dana baru serta kemudahan akses untuk
memperoleh alih teknologi bagi kebutuhan negara berkembang dan
memperhatikan kondisi khusus negara terbelakang serta negara
berkepulauan kecil sebagaimana diatur dalam United Nations
Convention on Biological Diversity merupakan peluang yang perlu
ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;
- bahwa dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati,
memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan
meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan
datang, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil,
pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan
komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations
Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di
dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah
Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations
Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
