SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru;
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik;
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat
PRESIDEN
lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama;
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan;
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung;
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
Pasal 2
Sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan.
PRESIDEN
Pasal 3
Sistem budidaya tanaman bertujuan:
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Pasal 4
Ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan produksi sampai dengan pascapanen.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pemerintah:
menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional;
menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;
mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional;
menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PRESIDEN
ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pasal 6
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis
tanaman dan perribudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan
rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah
lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
PRESIDEN
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media
tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Perbenihan
Pasal 8
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.
Pasal 9
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan
tanaman.
(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka
pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama
masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan
pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau
materi induk untuk pemuliaan tanaman.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
Pasal 12
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum
diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
(2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib
diberi label.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan
pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 15
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina.
Pasal 16
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Bagian Ketiga Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman
Pasal 17
(1) Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang pengeluaran dari
dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
PRESIDEN
(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu
benih bina.
Bagian Keempat Penanaman
Pasal 18
(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada
petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur
lebih lanjut oteh Pemerintah.
Bagian Kelima Pemanfaatan Air
Pasal 19
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk
budidaya tanaman.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
PRESIDEN
berlaku.
Bagian Keenam Perlindungan Tanaman
Pasal 20
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian
hama terpadu.
(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Pasal 21
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 23
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai
tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
(2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat.
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya
eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
Pasal 27
Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Pemeliharaan Tanaman
Pasal 28
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
menjaga kelestarian lingkungan;
mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
(2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana
dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
PRESIDEN
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan Panen
Pasal 29
(1) Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana.
(4) Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 30
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani
kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
(3) Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen
budidaya tanaman tertentu.
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Pascapanen
Pasal 31
(1) Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi,
pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman.
(2) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman.
Pasal 32
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan
standar mutu.
(2) Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus
memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 33
Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat
PRESIDEN
transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
(2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit
pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan,
alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 35
Pemerintah menetapkan tata cara pcngawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman.
Pasal 36
(1) Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman
tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kesatu Pupuk
Pasal 37
(1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia
wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
PRESIDEN
(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk
yang boleh diimpor.
(3) Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan
peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pestisida
Pasal 38
(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.
(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
Pasal 39
Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida.
Pasal 40
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
Pasal 41
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang
PRESIDEN
dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.
Pasal 42
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Alat dan Mesin
Pasal 43
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin
budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi.
(2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman
disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan
PRESIDEN
lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Pasal 45
Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.
Pasal 46
(1) Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha
budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2) Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya
tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
- Koperasi; atau
PRESIDEN
Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau
Perusahaan swasta.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan
untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
(4) Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 48
(1) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan
untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya.
Pasal 49
Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.
PRESIDEN
Pasal 50
(1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya
tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat dikenakan pungutan,
(2) Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya
tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam
bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman.
(2) Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan
produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada
pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 53
Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Pasal 54
(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya
tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk
melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 55
(1) kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode
ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(2) Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
(3) Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki
keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya
manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman
serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.
(2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang
mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 58
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
PRESIDEN
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.
(3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 59
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman,
PRESIDEN
membuat dan menandatangani berita acara;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 60
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya :
mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 61
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1);
dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2);
melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya :
tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1),
- dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau
PRESIDEN
cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 62
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1),
dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2),
dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
Pasal 63
Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang ini dapat dirampas.
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 65
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147);
Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam :
Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203);
Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204);
Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);
Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70);
Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);
Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346);
Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);
Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119);
PRESIDEN
- Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 66
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
bahwa sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu;
bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;
bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nornor 2823);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
PRESIDEN
