UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
