UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
