UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian
hama terpadu.
(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
