UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk
budidaya tanaman.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
PRESIDEN
berlaku.
Bagian Keenam Perlindungan Tanaman
