UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada
petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur
lebih lanjut oteh Pemerintah.
Bagian Kelima Pemanfaatan Air
