UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang pengeluaran dari
dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
PRESIDEN
(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu
benih bina.
Bagian Keempat Penanaman
