UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Bagian Ketiga Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman
