UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina.