UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
