UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
