UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai
tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
(2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat.
