UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya
eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
PRESIDEN
