UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
