UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Pemeliharaan Tanaman
