UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
menjaga kelestarian lingkungan;
mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
(2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana
dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
PRESIDEN
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan Panen
