UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana.
(4) Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
