UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani
kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
(3) Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen
budidaya tanaman tertentu.
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Pascapanen
