UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi,
pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman.
(2) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman.
