UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan
standar mutu.
(2) Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus
memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
