UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 39
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida.
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida.