UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 40
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.