UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 38
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.
(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
