UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 37
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia
wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
PRESIDEN
(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk
yang boleh diimpor.
(3) Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan
peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pestisida
