UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman
tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kesatu Pupuk
