UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem budidaya tanaman bertujuan:
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
