UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 58
BAB 8 — PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
PRESIDEN
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.
(3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
